Tuesday, May 15, 2018

Peran intelijen harus ditingkatkan untuk cegah aksi teror

 Peran intelijen harus ditingkatkan untuk cegah aksi teror


KLIK66 Anggota Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme Nasir Djamil meminta peran intelijen ditingkatkan untuk mencegah terjadinya aksi aksi teror. Menurutnya informasi merupakan hal penting.
"Fungsi-fungsi intelijen harus lebih kuat, badan ini kan ada bukti-bukti permulaan, dikriminalkan, dia merencanakan, sudah baiat, di asosiasikan, dia bagian dari jaringan terorisme ini maka dari itu fungsi fungsi intelijen ini harus lebih kuat, lebih terpadu," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5).
Nasir melanjutkan aparat keamanan negara yang juga memiliki unit intelijen tersendiri mesti kompak berkerja sama. Informasi Intelijen juga berpengaruh untuk menentukan apakah seseorang terkoneksi dalam kelompok kombatan teroris atau tidak.
"Semua yang punya fungsi-fungsi intelijen ada unit intelijen harus sama sama berkerja dan kerja sama. Sehingga tidak ada instansi yang berkerja sendiri dalam konteks ini karena informasi ini penting untuk menentukan apakah orang yang tadi latihan latihan itu sudah berbaiat dan terasosiasi dengan satu jaringan terorisme di Indonesia," tuturnya.
Di kesempatan sama, anggota Pansus RUU Terorisme lainnya Arsul Sani menilai peran intelijen juga penting untuk diperkuat. Di Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga tertuang bahwa laporan intelijen dapat dijadikan bukti permulaan asal dimohonkan ke pengadilan untuk menetapkan tersangka.
"Di dalam undang undang terorisme itu yang namanya laporan intelijen itu ada sebetulnya laporan bukti permulaan. Itu sebenernya gak ada kesulitan, karena di undang-undang terorisme sekarang No 15 2003 laporan intelijen itu menjadi bukti permulaan asal dimohonkan ke Pengadilan dan itu kan dilakukan oleh Densus selama ini kan begitu," tuturnya.
"Dia mengumpulkan laporan laporan intelijen dan kemudian dia mohon penetapan ke pengadilan setelah itu tadi jadi satu alat bukti. Kalau ada satu alat bukti tinggal saksi maka bisa ditetapkan orang itu sebagai teroris," tambah Arsul.
Dari hal ini dia mencontohkan intelijen Kanada yakni Canadian Security Intelligent Service (CSIS) yang dapat menyadap tanpa izin pengadilan. Sementara, DPR kini juga telah menggodok RUU terorisme yang mangkrak sejak 2016 lalu dan ditargetkan rampung pada akhir Mei. Arsul tak ingin RUU ini timbul pro kontra dan harus dikaji secara terukur.
"Di Kanada misalnya CSIS dirilis, badan intelijen itu diberi kewenangan untuk menyadap percakapan tanpa izin pengadilan. Nah itu pasti ditolak dong. Orang lagi pacaran segala macam yang pacarnya dua jadi ketahuan. Ini kan mengganggu privasi. Ya ini contoh contoh," tandasnya.

No comments:

Post a Comment