Polda Riau bongkar penipuan modus undian hadiah M-Kios
Polda Riau bongkar penipuan modus undian hadiah M-Kios
KLIK66 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar dugaan kasus penipuan Cyber Crime dengan modus undian berhadiah melalui pesan singkat M Kios. Banyak orang yang menjadi korban dari aksi pelaku, namun baru satu orang yang melaporkan.
"Pelaku inisial AS (21), warga Dusun I Lokolabatue, Kelurahan Ajibissue, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rawang, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap di rumahnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (29/5).
Gidion menyebutkan, korbannya merupakan seorang warga di Riau. Polisi mengimbau agar masyarakat yang menjadi korbannya untuk membuat laporan ke Polda Riau untuk penindakan hukum terhadap pelaku.
Gidion menjelaskan, laporan dibuat Benny pada Kamis, 19 April 2018 lalu. Kepada polisi, Benny mengaku dapat pesan singkat dari M-Kios yang berisi tentang undian berhadiah.
"Lalu pelaku mengarahkan korbannya untuk membuka sebuah situs website dengan alamat www.gebyarmkios.com," ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Tak sampai di situ, lalu korban diarahkan oleh operator untuk menghubungi nomor seseorang. Nah, ketika korban berkomunikasi dengan seseorang itu, saat itulah korban dirayu untuk mentransfer pulsa sebesar Rp 500 ribu.
Bahkan, korban diminta menghubungi nomor telepon kepala bagian pentransferan dana yang mengaku bekerja di BI (Bank Indonesia). Padahal, orang kedua yang komuniskasi dengan korban adalah pelaku yang mengubah intonasi dan bunyi suaranya.
"Pelaku juga meminta korban mengirimkan nomor KK dan KTP yang digunakan untuk mengisi identitas di setiap kartu yang digunakan," kata Gidion.
Pelaku bekerja melakukan penipuan hanya seorang diri. Berbekal 23 modem yang dilengkapi dengan SIM card, sebuah laptop dan beberapa unit handphone, pelaku berhasil memperdaya korbannya.
Dalam sebuah SIM card dengan pulsa 2.000, pelaku bisa mengirim 1.900 pesan broadcast.
"Rekeningnya banyak, itu digunakan untuk menampung dana dari para korbannya. Saat ini rekeningnya dalam penelusuran PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," terang Gidion.










No comments:
Post a Comment