Polisi harap tak ada gangguan saat sidang tuntutan Aman Abdurrahman
Polisi harap tak ada gangguan saat sidang tuntutan Aman Abdurrahman
KLIK66 Polda Metro Jaya berharap tak terjadi hal yang diinginkan dan hal menghambat saat sidang terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Pimpinan kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/5) besok.
"Mudah-mudahan lancar, tidak ada hal yang menghambat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (17/5).
Kendati demikian, Argo tak merinci jumlah personel yang akan diturunkan nanti. Karena hal itu sudah masuk dalam teknis pihak Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengamankan sidang tuntutan Aman Abdurrahman.
"Nanti terkait pengamanan, teknisnya dari Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menyebut bahwa personel untuk mengawal sidang tuntutan pimpinan organisasi teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) sebanyak 60 orang.
"Kami terjunkan 60 personel jaga Pengadilan Jakarta Selatan. Kami juga melibatkan anggota Brimob Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar.
Indra membeberkan, prosedur pengamanan sidang Aman Abdurrahman nantinya tidak akan jauh berbeda seperti pada persidangan pada umumnya. Hanya saja, sebelum dimulai sidang, akan ada sterilisasi.
"Kita lebih optimalkan saja. Menyusul kemarin di Mako Brimob," ujar dia.
Selain itu, personel bersenjata lengkap juga akan menjaga di sekitar lingkungan pengadilan. Dia memerintahkan untuk menindak tegas siapa pun yang dianggap membahayakan.
"Kalau di dalam tidak boleh (personel bersenjata lengkap). Hanya di luar saja. Tetapi saya perintahkan jangan segan-segan lakukan tindakan tegas terukur," tutur dia.
Aman Abdurrahman didakwa telah menyebarkan paham radikal dalam kurun waktu delapan tahun. Dia menyebarkan paham tersebut ke sejumlah wilayah Indonesia melalui buku karangannya berjudul Seri Materi Tauhidatau mendengarkan melalui MP3 yang dapat diunduh dari sebuah situs.










No comments:
Post a Comment