Monday, May 21, 2018

Selama Operasi Pekat, Polres Jembrana ciduk 31 tersangka pidana & pelanggar Perda

 Selama Operasi Pekat, Polres Jembrana ciduk 31 tersangka pidana & pelanggar Perda


KLIK66 Selama pelaksana operasi Pekat Agung tahun 2018, yang dimulai sejak 27 April sampai 17 Mei, Polres Jembrana telah menangkap 31 pelaku berbagai kasus pidana dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Dari 31 pelaku, Polres Jembrana hanya melakukan penahanan terhadap 8 orang, karena melakukan tindak pidana perjudian sebanyak dua orang, pencurian biasa, sebanyak dua orang serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak empat orang.
Sedangkan sisanya sebanyak 23 orang tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena melakukan pelanggaran Perda serta melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara.
Ke-23 tersangka yang tidak ditahan ini terdiri dari 16 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Mereka di antarannya melakukan penjualan miras sebanyak 14 orang. Dari penjual miras tersebut, 10 orang tersangka merupakan laki-laki dan empat orang perempuan.
Kemudian kasus muncikari satu orang perempuan dan dua orang perempuan diciduk karena berprofesi sebagai PSK. Ketiga wanita ini terbukti melakukan pelanggaran Perda dan diciduk saat berlangsungnya operasi Pekat Agung 2018, beroperasi di wilayah Batu Karung, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
Sisanya, enam tersangka diciduk karena bertindak sebagai preman, sebanyak enam orang seluruhnya laki-laki. Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal 429 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam hari dan denda Rp 375 ribu.
Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiarta membenarkan pihaknya selama pelaksanaan operasi Pekat Agung 2018 berhasil mengamankan 31 orang pelaku.
"Keseluruhan tersangka yang kita amankan berdasarkan 24 laporan polisi. Yang kita tahan hanya 8 orang. Sedangkan sisanya kita kenakan wajib lapor," ucapnya, Senin (21/5).
Wakapolres juga menyampaikan, meskipun 23 tersangka tidak dilakukan penahanan, kasusnya tetap diproses tipiring untuk memberikan efek jera.
"Sedangkan delapan orang ditahan, kasusnya diproses secara pidana karena telah melakukan tindak pidana perjudian, pencurian biasa dan pencurian pemberatan," tutupnya.

No comments:

Post a Comment